BISNIS.COM, JAKARTA-Churchill Mining Plc. memperkuat gugatannya terhadap Pemerintah RI hampir Rp20 triliun (US$2 miliar) dalam kasus pencabutan sepihak izin tambang oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.
"Churchill Mining telah memperbaharui penjelasannya kepada para investor menyangkut gugatan terhadap Pemerintah Indonesia melalui arbitrase internasional dan ditegaskan langkah ini fokus utama perusahaan," kata Churchill lewat situs resminya.
Churchill mengatakan gugatan diperkuat dengan menyertakan anak perusahaannya di Australia, Planet Mining Pty., yang punya 5% saham dalam proyek pengembangan batu bara Kutai Timur.
Planet Mining secara terpisah mengajukan gugatan melalui lembaga arbitrase International Centre for Investment Disputes (ICSID) di Washington, AS.
Churchill telah pula meminta ganti rugi penuh berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian perlindungan investasi bilateral yang ditandatangani pada 1976.
Sebeumnya, Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur dan Pemerintah Indonesia US$2 miliar pada 22 Mei 2012 lewat ICSID. Chruchill merasa dirugikan US$1,8 miliar karena izin usaha tambangnya dicabut Pemkab Kutai Timur.
Pemerintah menempatkan Pemkab Kutai Timur untuk mewakili Pemerintah pusat dalam mengikuti setiap agenda persidangan. (antara)