BISNIS.COM, JAKARTA -- Hakim Agung RI Syamsul Ma’arif menyatakan perlunya dilakukan perubahan proses penyeleksian terhadap calon Hakim Agung demi mengefektifkan sistem kamar.
“Untuk mengefektifkan sistem kamar maka seleksi calon Hakim Agung baru perlu [dirubah] disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kamar,” paparnya dalam diskusi publik “Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia, Senin (25/03/2013).
Pasalnya, kata Ma’arif, jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) masih terkonsentrasi pada kamar perdata dan kamar pidana yang mencapai sekitar 80% dari total perkara yang ada di MA.
“Maka calon rekruitmen Hakim Agung diarahkan untuk mendapatkan calon Hakim Agung bidang perdata dan pidana,” jelasnya.
Menurutnya, sistem kamar murni itu akan dapat diterapkan ketika jumlah Hakim Agung sudah proporsional dengan jumlah perkara pada masing-masing kamar.
Sistem kamar tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No.17 Tahun 2012 yang bertujuan untuk mendorong MA dalam mewujudkan konsistensi putusan.
Selain itu, untuk membangun Sistem kamar yang lebih baik, menurut Ma’arif, maka keberadaan sistem kamar perlu diatur dalam Undang-undang MA yang baru, sehingga dapat beroperasi sesuai dengan perkembangan dunia hukum.
“Berikan kepada Ketua MA keleluasaan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pembagian dan jumlah Kamar serta mekanisme kerja Sistem Kamar. Dengan demikian, sistem kamar akan berkembang sesuai dengan perkembangan dunia hukum,” ujarnya.