Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM TIPIKOR: KPK Kejar Tersangka Baru

BISNIS.COM, SEMARANG: Meskipun telah menyeret tiga terdakwa ke kursi pesakitan pengadilan, namun KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyuapan terhadap hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

BISNIS.COM, SEMARANG: Meskipun telah menyeret tiga terdakwa ke kursi pesakitan pengadilan, namun KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyuapan terhadap hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pada hari ini, Rabu (20/3/2013), penyidik KPK memeriksa Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dalam penyelidikan dugaan penyuapan hakim terkait penanganan kasus korupsi APBD Grobogan.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jateng di Semarang. Pragsono tiba di Kejati Jateng sekitar pukul 08.45 WIB.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan status Pragsono dalam pemeriksaan itu adalah orang yang dimintai keterangan, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada permintaan keterangan atas nama Pragsono dalam kaitan penyelidikan KPK, pengembangan dari kasus Hakim Kartini Marpaung,” ujarnya kepada Bisnis.

Dia menjelaskan pengembangan kasus ini berasal dari berbagai informasi seperti putusan sidang dan kesaksian terdakwa serta saksi selama penyidikan dan sidang sebelumnya.

Permintaan keterangan ini merupakan salah satu proses di KPK dalam menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan penetapan tersangka baru.

Pragsono merupakan hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian ditempatkan menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, Pragsono merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang terdakwa M Yaeni dalam kasus korupsi dana pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2007.

Adapun hakim anggota dalam sidang terdakwa M. Yaeni tersebut adalah Asmadinata dan Kartini Marpaung. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp1,9 miliar.

Namun, sebelum sidang mencapai tahapan putusan, KPK menangkap tangan Kartini Marpaung karena menerima suap Rp150 juta yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus. Selain Kartini, KPK juga menangkap penyuap yakni Sri Dartuti, adik dari M Yaeni dan perantara suap Heru Kisbandono yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sri Dartuti dan Heru Kisbandono telah divonis bersalah di Pengadilan Tpikor Semarang dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 6 tahun. Sementara Kartini Marpaung sedang menanti sidang putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Donald Banjarnahor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper