BISNIS.COM, SEMARANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada Kartini Marpaung, hakim ad hoc non aktif Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara kasus korupsi Grobogan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi juga menjatuhkan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan penjara apabila tidak dibayar. Kartini divonis bersalah melanggar dakwaan primer yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ifa membacakan vonis, Kamis (18/4).
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta.
Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat ada hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menerima suap telah menjatuhkan citra dan wibawa hakim.
Seusai pembacaan vonis, baik terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sesuai ketentuan, terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut, baik menerima maupun banding. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel