BISNIS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman membantah ikut dalam pertemuan dengan Irjen Pol. Djoko Susilo di Restoran King Crab dalam pembahasan proyek simulator SIM Korlantas Polri.
“Saya ditanya berkaitan dengan isu di mana disebutkan saya ikut dalam pertemuan di Restoran King Crab dengan Bapak Djoko Susilo. Saya tegaskan, saya tidak pernah hadir dalam pertemuan itu,” ujar Benny seusai diperiksa sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo dalam kasus proyek simulator mengemudi di Korlantas Polri Tahun Aggaran 2011, Selasa (19/3/2013).
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00-15.00 WIB sebagai saksi atas Djoko Susilo. "Ini pemeriksaan lanjutan. Iya tentang simulator [SIM].”
Benny menyatakan telah ditanya oleh penyidik soal mekanisme pembahasan anggaran di Komisi III DPR dengan mitra kerja termasuk dengan Polri.
Saya sudah jelaskan mekanismenya dan apakah dibahas mengenai simulator, saya tegaskan di situ bahwa dalam rapat tidak pernah [pembahasan tender simulator SIM]. Yang dibahas itu PNBP [Pendapatan Negara Bukan Pajak]. Bagaimana penggunaannya [PNBP] itu tergantung sepenuhnya pada mitra kerja,” jelasnya.
Penyidik KPK, katanya, juga menanyakan apakah dia pernah menghadiri pertemuan di Hotel Dharmawangsa bersama-sama dengan anggota Komisi III DPR lainnya dengan Djoko Susilo. “Saya tegaskan tidak pernah hadir dalam pertemuan itu.”
Saat ditanya soal aliran dana dalam dugaan korupsi tender peralatan simulator SIM, Benny menyatakan tidak mengetahui soal aliran dana tersebut.
Selain Benny, sampai saat ini sudah ada tujuh anggota DPR dan mantan anggota DPR yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Beberapa anggota Komisi III DPR yang sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi adalah Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Benny K Harman, dan Dasrul Djabar (Partai Demokrat) dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Dalam pemeriksaan pertama pada Kamis (28/2), Benny mengatakan hanya mengatakan bahwa ia hanya menjelaskan mengenai proses pembahasan anggaran di Komisi III.
Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, mantan Wakorlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang.