Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi simulator SIM Polri, Irjenpol Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi simulator SIM Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang hanya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam laman PT-Jakarta.go.id, Kamis (19/12/2013).

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Tinggi Roki Panjaitan SH sebagai ketua dan anggotanya adalah Hakim Tinggi Humuntal Pane SH, Hakim Tinggi MH Dr M Djoko SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Sudiro SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Amiek SH pada Rabu (18/12/2013).

Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis banding juga menghukum terdakwa korupsi simulator SIM ini dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan banding juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.

Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Selain itu, Djoko dianggap terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan ketiga.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara padahal aset-asetnya disita secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper