Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas POLRI Djoko Susilo, saat ini tengah menjalani pengobatan berupa fisioterapi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Djoko dibawa ke RS sejak kemarin, Jumat (20/9/2013) petang.
Menurutnya, izin pengobatan sendiri dikeluarkan oleh majelis Hakim Tipikor, dimana pengobatan bisa dilakukan di liar rutan Guntur, tempat dimana Djoko ditahan selama ini.
"Izin ke luar pengobatan itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim, jadi kewenangannya ada di tangan Hakim," ujarnya.
Dalam kasus itu, Djoko Susilo telah menjadi terpidana dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan itu, karena Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Djoko terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp121 miliar dalam pengadaan proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Selain itu, Djoko Jenderal terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp54 miliar. Saat ini, Djoko sudah mengajukan banding, termasuk juga KPK yang menilai putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. (ltc)