Bisnis.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi Korlantas Mabes Polri Sukotjo S. Bambang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus tersebut secara keseluruhan.
Sukotjo sendiri merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang sebelumnya divonis penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan banyak pihak lain lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, walaupun tak menyebutkan detilnya.
"Kalau bongkar, bongkar semua. Saya siap," kata Sukotjo sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK di Jakarta, Senin (28/3/2016).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sukotjo sekitar 7 jam terkait dengan perkara tersebut dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kasus penipuan sebelumnya melibatkan mantan Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo.
Pada Desember 2013, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum petinggi kepolisian itu 18 tahun pidana penjara atau lebih berat dari pengadilan tingkat pertama, 10 tahun penjara.
Dia menuturkan nilai dugaan korupsi simulator itu sangat besar baik untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sukotjo menegaskan dengan modal Rp30 miliar, misalnya, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar lebih karena kontrak negara mencapai sekitar Rp400 miliar.
Oleh karena itu, paparnya, dirinya siap membongkar pihak-pihak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Sukotjo menuturkan dirinya juga meminta perpanjangan kontrak perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah habis.
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa saja yang harus diproses, Sukotjo menegaskan KPK dapat mengusut AKBP Teddy Rusmawan, Ketua Lelang Proyek Simulator SIM. Sampai saat ini, katanya, Teddy belum diusut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sukotjo mengakui dirinya masih mendapatkan tekanan secara langsung maupun melalui telepon. Baik terhadap dirinya sendiri, kata dia, maupun kepada keluarganya.
Terpisah, LPSK mengklaim pihaknya masih memberikan perlindungan terhadap Sukotjo dalam perkara tersebut. Wakil Ketua LPSK Lili Siregar menuturkan pihaknya masih memberikan perlindungan kepada Sukotjo.
"Iya masih dalam perlindungan LPSK," kata Lili ketika dikonfirmasi, Senin.