Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Sukotjo S. Bambang menyebut nama AKBP Teddy Rusmawan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dia berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahannya dan memasukkannya ke dalam penjara.
"AKBP Teddy Rusmawan, dia sebagai otak seharusnya masuk ke penjara," ujar Bambang di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia ini menyatakan orang yang terlibat dalam kasus tersebut cukup banyak, karena itu dia berharap lembaga antirasuah segera menetapkan orang-orang yang menjadi otak kasus tersebut.
Kasus penipuan ini sudah menyeret sejumlah satu diantaranya adalah Irjen Pol Djoko Susilo. Pada bulan Desember 2013 lalu,
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Jendral bintang dua itu.