Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Masuk Pantai Ancol Gratis naik Banding

BISNIS.COM, JAKARTA- Tiga warga Jakarta yang tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan masuk pantai Ancol secara gratis akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi."Kami sudah menyatakan pernyataan banding ke Pengadilan

BISNIS.COM, JAKARTA- Tiga warga Jakarta yang tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan masuk pantai Ancol secara gratis akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami sudah menyatakan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi kemarin [18 Maret]. Kami menyatakan bandingnya atas putusan PN Jakpus," kata kuasa hukum tiga penggugat, Fahmi Syakir, Selasa (19/3).

Para penggugat adalah Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Mereka kalah dalam upayanya minta pengadilan agar membebaskan biaya masuk Pantai Ancol lewat putusan pada 26 Februari 2013.

Fahmi menuturkan pihaknya baru membuat pernyataan banding. “Belum berani buat poin-poin mengapa banding karena belum terima putusan. Nanti menyusul memori banding beserta alasan-alasannya. Intinya kami tidak puas," jelasnya.

Sementara itu, General Manager Legal PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Sunutomo mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal banding yang diajukan penggugat.

"Tentu setelah ada pemberitahuan akan ada upaya semacam membuat kontra memori banding," ujar Sunutomo. Dia tetap yakin putusan pengadilan pengenaan tarif masuk pantai Ancol telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianto menolak gugatan terkait masuk Ancol secara gratis. Dalam pertimbangan hukumnya tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini.

Ketiga warga menggugat Gubernur DKI Jakarta (tergugat I), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (tergugat II) dan PT Taman Impian Jaya Ancol (tergugat III).

Penggugat menyertakan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (turut tergugat I), Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (turut tergugat II), dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (turut tergugat III).

Para penggugat menegaskan para tergugat telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan secara gratis akses pantai Ancol. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia para penggugat untuk menikmati pantai secara gratis.

Salah satu dasar gugatan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Di dalamnya termaktub soal aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau).

Menurut mereka, pantai dikategorikan sebagai ruang terbuka publik yang harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.

Berdasarkan peraturan itu, ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.

Pengelolaan pantai yang merupakan bagian dari wilayah pesisir didasarkan atas asas yang diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper