BISNIS.COM, RAMALLAH--Seorang warga sipil di Ramallah, Palestina, divonis setahun penjara karena mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengenakan kaos tim sepakbola Real Madrid dan berpose menendang bola.
Anas Saad Awad (26) divonis bersalah oleh majelis hakim di Nablus dengan dakwaan “mengkritik pemerintah”. Pasalnya, dia menampilkan Presiden memakai kaos Real Madrid dengan keterangan ‘striker baru’.
Rima Al Sayed, pengacara Awad, mengatakan kliennya didakwa mereka-ulang gambar Abbas dan hal itu dinilai melanggar Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Yordania. Pasal tersebut mengkriminalkan orang yang mengkritik raja Yordania.
Penggunaan hukum Yordania oleh pengadilan Palestina bukanlah sesuatu yang luar biasa. Selain Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 2012, hukum Palestina merupakan gabungan dari undang-undang dan KUHP Mesir dan Yordania yang tersisa dari era Mandat Inggris.
“Anak saya hanya berkomentar di Facebook. Anda tahulah bagaimana anak muda berkomentar. Dia tak bermaksud menghina presiden. Saya minta presiden campur tangan secara pribadi untuk membatalkan putusan pengadilan,” kata ayah Awad sebagaimana dikutip Inter Press Service, Minggu (17/3).
Awad sebelumnya bermasalah dengan intelijen Palestina karena mengkritik Otoritas Palestina (PA). Dia ditangkap tapi kemudian cuma didenda dan dibebaskan.
“Ini tak pernah terjadi sebelumnya. Ini pertama kalinya hukuman dijatuhkan untuk warga biasa hanya karena berkomentar tentang Abbas. Komentarnya di Facebook bahkan tak kasar maupun kritis,” ujar Riham Abu Aita dari Pusat Pengembangan dan Kebebasan Media Palestina (MADA).
Tahun lalu, lanjutnya, 10 jurnalis Palestina dari Gaza dan Tepi Barat ditangkap dan diinterogasi karena mengkritik Hamas maupun PA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel