BISNIS.COM,MEDAN – Sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat dan Kota Medan yang sempat ditahan Pemerintah Malaysia telah dipulangkan pada Jumat, 15 Maret 2013. Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia
Kepulangan sebelas nelayan tersebut merupakan hasil perundingan secara diplomatis antara Kementerian Keluatan dan Perikanan yang dibantu oleh Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia bersama Duta Besar Malaysia di Jakarta pada 11 Maret lalu.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Dubes Malaysia dengan melaporkan kepada Perdana Menteri Malaysia sehingga nelayan-nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air dengan menggunakan dua kapal penangkap ikan yaitu, KM. Tanpa Nama dan KM. Tanpa Nama.
Menteri KKP Sharif C. Sutardjo mengatakan akan terus memberikan perlindungan kepada para nelayan yang diduga melakukan pelanggaran perikanan di negara-negara lain dengan terus melakukan kegiatan advokasi.
“Perlindungan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang harus dilakukan oleh KKP sebagai implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan”, ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Sabtu (16/3).
Kesebelas nelayan tersebut antara lain Helmi Suheri, Muhammad Amin, Juhaeri, Vikindra (nelayan asal Desa Belawan 1 Kecamatan Belawan Kota Medan) yang ditangkap pada tanggal 1 Maret 2013.
Iwan, Darwidin, Amri, Ahmad Dani, Zakaria, Muhammad Rio, dan Hasanuddin (nelayan asal kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat) yang ditangkap pada tanggal 2 Maret 2013
Mereka dikembalikan sekitar pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan dengan diterima oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) yang kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Direktur Jenderal PDSKP Syahrin Abdurrahman mengatakan bahwa KKP akan terus melakukan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikan RI kepada para nelayan.
“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan" ujarnya.
Pada tahun 2012 yang lalu, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) orang nelayan yang ditangkap/ditahan di
luar negeri.
Terdiri dari 137 orang dari Malaysia, 115 orang dari Australia, 20 orang nelayan dari Republik Palau, 7 orang dari Papua Nugini, dan 14 orang ditangkap Timor Leste. Selain itu kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil juga telah dilaksanakan oleh seluruh awak Kapal Pengawas Perikanan, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan para awak Kapal Pengawas Perikanan akan melindungi para nelayan kecil dari berbagai gangguan yang mungkin dialami.
NELAYAN SUMUT: 11 Orang Dibebaskan Pemerintah Malaysia
BISNIS.COM,MEDAN – Sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat dan Kota Medan yang sempat ditahan Pemerintah Malaysia telah dipulangkan pada Jumat, 15 Maret 2013. Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan MalaysiaKepulangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
11 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu