BISNIS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan menghukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait hilangnya dana deposito sebesar Rp220 miliar.
Putusan itu baru dipublikasikan Senin (11/3), dengan majelis hakim agung MA yang terdiri dari Muhammad Saleh, Suwardi, dan Abdul Manan.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tersebut," bunyi amar putusan MA yang dibacakan pada 31 Juli 2012.
Sejalan dikabulkannya kasasi No.599 K/Pdt/2012 ini MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 158/PDT/2011/PT.DKI tanggal 23 Agustus 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 204/Pdt.G/2010/PN.Jkt Sel tanggal 30 September 2010.
Dalam amar yang telah diperbaiki, Bank Mandiri dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bank pelat merah itu harus mengembalikan dana pokok milik Pemkab Aceh Utara sebesar Rp220 miliar.
Selain itu, Bank Mandiri juga diperintahkan membayar bunga yang seharusnya diterima oleh Pemkab Aceh Utara terhitung sejak Juni 2009 sampai dengan Februari 2010 sebesar Rp17,277 miliar dan akan terus diperhitungkan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum
tetap.
"Terjadinya pembobolan bank karena tindak pidana pemalsuan atau penggelapan adalah resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan terjadinya kerugian tidak dapat dibebankan kepada nasabah, bank harus mengembalikan uang nasabah tanpa harus menunggu proses pidananya," kata majelis hakim agung. (faa)
MA putuskan Bank Mandiri bersalah & Kembalikan Deposito Rp220 miliar Milik Pemkab Aceh Utara
BISNIS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan menghukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait hilangnya dana deposito sebesar Rp220 miliar.Putusan itu baru dipublikasikan Senin (11/3), dengan majelis hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium