Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BANGUNAN: Permohonan Kasasi BRI Ditolak Mahkamah Agung

BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Agung memenangkan PT Mulia Persada Pasific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko Tjandra, terkait sengketa pembangunan gedung BRI II dan BRI III.

BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Agung memenangkan PT Mulia Persada Pasific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko Tjandra, terkait sengketa pembangunan gedung BRI II dan BRI III.

“Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: 1. PT. Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) (Persero) Tbk., 2. Dana Pensiun BRI (DP BRI) tersebut tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang Bisnis kutip Minggu (10/3).

Putusan itu dibacakan pada 4 September 2012 lalu oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Abdul Kadir Mappong, Abdul Gani Abdullah, dan Suwardi.

Sejalan dikabulkannya permohonan kasasi Mulia Persada, MA sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.203/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 4 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.157/Pdt.G/2010/PN.Jkt.PST tanggal 30 Desember 2010.

MA membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan Mulia Persada wanprestasi dalam pembangunan gedung BRI II dan BRI III.

Kesalahan Hukum

Dalam pertimbangannya MA berpendapat telah terjadi kesalahan hukum perihal Kejaksaan selaku pengacara negara yang bertindak sebagai kuasa hukum BRI dan DP BRI.

Pada pasal 4 ayat 1 UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara melainkan kekayaan perseroaan.

Dengan demikian, jaksa pengacara negara tidak tepat mewakili BRI dan DP BRI. Ini berarti gugatan BRI dan DP BRI ke Mulia Persada tidak sah terkait pembangunan gedung BRI II dan BRI III.

Kuasa hukum Mulia Persada Anthony Hutapea mengaku senang meski belum menerima relaas putusan. "Dengan demikian kami menang. Kami cukup senang dengan putusan MA ini," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali mengaku terkejut dengan putusan ini dan belum bisa memberikan tanggapan kepada wartawan. "Saya belum bisa memberikan tanggapannya. Ini saya baru mendengar putusannya," katanya.

Pembangunan Fasilitas Gedung

Kasus ini berawal saat BRI dan DP BRI meneken perjanjian build, operate, transfer (BOT) pada 11 April 1990 tentang pemberian hak penuh dan izin kepada DP BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelolanya selama 30 tahun. Sebagai imbalan, BRI mendapat pembayaran tahunan sebesar US$400.000.

Pada 24 Mei 1992, antara Dana Pensiun BRI dengan Mulia Persada yang diwakili langsung Joko Soegiarto Tjandra menandatangani akta perjanjian. Intinya, DP BRI mengalihkan haknya untuk membangun dan mengelola gedung BRI II ke Mulia.

Dalam perjalanannya Mulia Persada belum melaksanakan beberapa kewajiban sesuai perjanjian, diantaranya tidak menyediakan ruangan dan fasilitas untuk shower sejumlah 50 di lantai 3 gedung parkir, dan tidak menyediakan tempat layak untuk upacara, senam, atau olahraga.

Beberapa kondisi serupa terjadi pada perjanjian pembangunan dan pengembangan gedung BRI III. Dana Pensiun BRI telah berkali-kali mengirimkan somasi, tapi tak juga membuahkan hasil.

BRI dan DP BRI akhirnya memilih membawa kasus ini ke meja hijau. Dalam gugatannya mereka minta pengadilan menyatakan perjanjian itu berakhir karena Mulia Persada telah wanprestasi.

Penggugat juga minta pengadilan memerintahkan Mulia Persada untuk mengembalikan gedung BRI II ke Dana Pensiun BRI serta mengganti kerugian Rp347,801 miliar. Ganti rugi itu berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima sejak 1998.

Selain itu, ada juga tuntutan ganti rugi kepada DP BRI sebesar Rp887,040 miliar akibat kehilangan nilai gedung BRI III. Pada tingkat pengadilan pertama, BRI menang dan Mulia Persada dihukum mengembalikan Gedung BRI II serta membayar kerugian Rp347,801 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper