Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PLTS:Diare Akut, Sidang Vonis Neneng Ditunda

BISNIS.COM,JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni–Istri M. Nazarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008– tidak hadir dalam persidangan pembacaan vonis dengan alasan sakit diare akut dan dirawat inap di RS

BISNIS.COM,JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni–Istri M. Nazarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008– tidak hadir dalam persidangan pembacaan vonis dengan alasan sakit diare akut dan dirawat inap di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, sehingga sidang itu ditunda pada Kamis, 14 Maret 2013.

Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh surat keterangan medis dari RS Bhayangkara Polri.

Berdasarkan surat medis itu, Neneng dirawat inap sejak Rabu kemarin. Padahal, sidang Pengdailan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Neneng seharusnya pada hari ini pukul 10.00 WIB (7/3/2013).

"Maka majelis [hakim] setelah bermusyawarah, memutuskan terdakwa akan dikeluarkan surat pembatalan selama terdakwa di rawat di RS [rumah sakit], setelah dari RS Polri tempat perawatan Neneng menyatakan Neneng sudah sehat, majelis [hakim] minta tim PU [jaksa penuntut umum] supaya terdakwa dimasukkan lagi ke rutan [rumah tahanan], seperti semula untuk melaksanakan, menghadiri persidangan selanjutnya, yaitu pembacaan putusan," ujarnya saat membuka sidang pembacaan vonis terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).

Tati memaparkan jika seluruh pihak yaitu jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa telah siap untuk menjalankan sidang tersebut dan siap membacakan putusan.

Namun, akibat JPU tidka dapat menghadirkan terdakwa di persidangan, maka untuk mengambil sikap lebih lanjut, majelis hakim bermusyarwarah.

"Terdakwa dirawat inap di RS, maka supaya hal itu dapat dilaksanakana dengan baik, perawatan dengan baik, masa penahanan, tanggungan dari majelis, maka majelis setelah bermusyawarah, memutuskan terdakwa akan dikeluarkan surat pembatalan selama terdakwa dirawat di RS."

Ketua Majelis Hakim menjelaskan sidang pembacaan putusan itu akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2013) pukul 10.00 WIB sambil menunggu terdakwa sudah sehat kembali. "PU supaya menghadirkan terdakwa di persidangan dan menunggul laporan dokter dari RS, jika dokter bilang sudah sembuh, maka terdakwa harus dikembalikan ke rutan."

Istri Muhamad Nazarudin itu dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.

Neneng dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yaitu Rp2,66 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang. Jika tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper