Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS : Orchid Residence Diajukan PKPU Pembeli Apartemen

BISNIS.COM, JAKARTA -- Dua pembeli apartemen di Palembang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pengembang PT Orchid Residence Indonesia karena tidak kunjung menyelesaiakan pembangunan sekalipun telah lewat waktu yang dijanjikan.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Dua pembeli apartemen di Palembang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pengembang PT Orchid Residence Indonesia karena tidak kunjung menyelesaiakan pembangunan sekalipun telah lewat waktu yang dijanjikan.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan Yasser Arafat dan Zulkifli Fahmi dengan No.04/Pdt.G/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sebelumnya ada permohonan pailit No.15/Pdt.G/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Permohonan pailit itu hak masing-masing, yang jelas permohonan PKPU kami yang didahulukan,” kata kuasa hukum pemohon Audi Runturambi, Rabu (6/3).

Ketua majelis hakim Sujatmiko menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka permohonan PKPU akan diproses lebih dahulu.

Permohonan PKPU diajukan pada 27 Februari dan harus sudah diputus pada 13 Maret mendatang. Sujatmiko minta termohon (Orchid Residence) untuk mengajukan jawaban pada 11 Maret.

Termohon bergerak di bidang pembangunan Orchid Apartemen di Kalidoni, Palembang. Pemohon I (Yasser Arafat) membeli rumah susun Orchid tipe junior suite seluas 36,84 meter persegi seharhga Rp277,9 juta.

Pemohon I telah melakukan pembayaran ke termohon berdasakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 27/PPJB/2009 pada 23 Desember 2009 dengan total Rp85 juta.

Sementara itu, pemohon II (Zulkifli Fahmi) membeli ruma susun Orchid Apartemen tipe family suite seluas 45,33 meter persegi seharga Rp384 juta. Pemohon II sudah membayar kepada termohon Rp351 juta.

Sehingga total tagihan Yasser Arafat dan Zulkifli Fahmi kepada Orchid Residence Indonesia dalam permohonan PKPU mencapai 436 juta.

Mengacu Pasal 4 pada perjanjian PPJB, termohon wajib meneyelesaikan apartemen paling akhir pada Desember 2011. “Tetapi sampai diajukan PKPU termohon tidak memenuhi keeajibannya,” ungkap pemohon dalam berkas permohonan.

Pemohon I telah mengirimkan somasi pada 14 Februari 2013 untuk mengembalikan uang pembelian apartemen senilai Rp85 juta. Adapun, pemohon II minta penyelesaian pembangunan apartemen pada 21 Februari 2013.

Pemohon juga membawa beberapa pembeli apartemen lain sebagai kreditur yang jumlahnya lebih dari 20 orang. Diantaranya Lydia Octasari, Tjin Jin Jin, dan Nikki Tirta Dwi Putra.

Para pemohon juga mengusulkan nama pengurus atau kurator Yudhi Wibhisana agar diangkat sebagai pengurus jika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper