BISNIS.COM, MEDAN: Pusat perbelanjaan di Kota Medan akan tetap beroperasi di hari pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Sumut pada esok hari, 7 Maret 2013.
"Tetapi waktu bukanya mulai pukul 12.00 WIB atau lebih lama dua jam dari hari biasa yang sudah buka sejak 10.00 WIB, untuk memberi kesempatan kepada pekerja menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Paulus Tamie, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut, hari ini (6/3).
Menurutnya, hak memilih adalah hak semua masyarakat dan manajemen plaza tentunya sangat menyadari itu sehingga memberi keleluasaan kepada pekerja untuk memilih.
"APPBI sendiri sudah mengingatkan perusahan plaza anggota asosiasi untuk mendorong pekerjanya menggunakan hak pilih," katanya.
Dia menegaskan meski jadwal buka plaza diperlambat dua jam, tetapi tutupnya seperti hari normal yakni pukul 22.00 WIB.
"Manajemen yakin Pilkada Sumut akan berjaan lancar sehingga tidak mengganggu kegiatan apapun khususnya dalam perekonomian".
Dia mengakui pada saat seperti hari libur seperti pilkada dan pemilu tahun-tahun sebelumnya, kunjungan ke plaza akan meningkat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution menyebutkan perusahaan atau instansi tertentu dapat diancam dengan hukuman pidana jika tidak meliburkan karyawan guna menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 7 Maret 2013.
Dalam pertemuan dengan unsur desk pilkada, hari libur itu sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 270-181 tertanggal 13 Februari 2013, dimana tanggal 7 Maret itu adalah hari yang diliburkan.
"Ketetapan libur itu bukan hanya bagi kalangan perusahaan, melainkan kepada pihak perbankan, instansi pemerintahan serta institusi TNI dan Polri". (antara)