Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GANTI RUGI: Marimutu Sinivasan Gugat PPA, BNI, Kemenkeu Bayar Rp18,8 Triliun

JAKARTA -- Pengusaha Marimutu Sinivasan menggugat PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bank Nasional Indonesia Tbk dan Kementerian Keuangan, guna membayar ganti kerugian secara tanggung renteng Rp18,8 triliun. 

JAKARTA -- Pengusaha Marimutu Sinivasan menggugat PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bank Nasional Indonesia Tbk dan Kementerian Keuangan, guna membayar ganti kerugian secara tanggung renteng Rp18,8 triliun. 

Gugatan itu berkaitan denagn pengalihan sejumlah aset dan saham perusahaan itu kepada sejumlah perusahaan lain, tanpa sepengetahuan perusahaan penggugat.

“Prinispnya, klien kami tidak punya utang lagi, tapi sejumlah saham dan asetnya jadi bancakan (dikuasai dan dibagi-bagikan) bersama para tergugat,” ungkap pengacara Heri Suryadi sebagai Koordinator tim kuasa hukum Marimutu Sinivasan sebagai pemilik ik PT Texmaco Grup, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Dalam sidang perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Texmaco Grup terhadap tergugat I, PT Bank Bank Negara Indonesia (BNI), tergugat II, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan tergugat III, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  yang dimulai pada pertengahan Desember 2012 itu tertunda-tunda proses sidangnya karena ketidakhadiran para pihak dalam sidang tersebut.

Sidang pada hari ini, majelis hakim diketuai M.Razaad memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat PT Texmaco Grup mengajukan bukti.

“Dalam sidang, kami mengajukan Sembilan bukti yang mendukung adanya gugatan tersebut. Selain itu, ada permintaan kepada majelis hakim untuk melakukan sidang ke lokasi pabrik tekstil PT Texmaco yang berada di Karawang, Jawa Barat,”ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum  PT Texmaco Grup, Bonaparte.

Dalam gugatannya, kuasa hukum Texmaco itu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rp29 triliunyang dituangkan menjadi tiga Akta Restrukturisasiyang dibuat pada 16 Juni 2005.

Namun, penggugat  PT Texmaco Grup memiliki data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat outstanding kredit hingga 31 Desember 1999 adalah sebesar Rp8 triliun.

Menurut penggugat, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sekarang menjadi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengambil alih sejumlah perusahaan PT Texmaco Grup itu, antara lain PT Multikarsa Investama  dan PT Polysindo Eka Perkasa yang nilai jual sahamnya mencapai Rp1,3 triliun ditempatkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pengallihan saham itu juga terjadi pada perusahaan milik PT Texmaco Grup yang sebelumnya menguasai saham PT Asia pacific Fibers yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun. Selanjutnya,  dialihkan pemerintah melalui PT PPA kepada perusahaan asing asal Belanda, Damiano Investment BV, tanpa sepengetahuan penggugat Marimutu Sinivasan.

Dalam nota gugatannya, tim kuasa PT Texmaco Grup, mengatakan penyerahan sejumlah aset ke BPPN berkaitan dengan ditandatangani tiga Akta Restrukturisasi PT Texmaco Grup kepada tergugat I, PT Bank BNI, tergugat II, PT PPA dan tergugat III, Kementerian Keuangan, sebagai jaminan program restrukturisasi  PT Grup Texmaco agar pengelolaan usaha perusahaan dapat dipertahankan .

“Tapi, sejak 23 Mei 2001, sampai sekarang setelah 11 tahun asetnya diserahkan kepada para tergugat, ternyata tidak pernah ada  perkembangan atas aset milik penggugat di sejumlah daerah di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan di Karawang, Jawa Barat.”

Kuasa hukum Kementerian Keuangan, Dian Ardian mengatakan tim kuasa hukum tidak berkompeten menyampaikan keterangan kepada pers. “Kami tidak ada izin memberikan keterangan kepada wartawan. Kami hanya menghadiri sidang saja,”katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum PT Bank BNI, Dedi Iskandar yang menolak memberikan keterangan. “Prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum PT Bank BNI tidak memberikan keterangan berkaitan kasus tersebut,” katanya singkat. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper