JAKARTA— Terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazarudin menyatakan pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Firman Widjaja (penasihat hukum Anas) telah berbohong soal kepemilikan mobil Toyota Harrier.
Nazar, sapaan akrab Nazaruddin, menyatakan Toyota Harrier itu diberikan oleh PT Adhi Karya kepada Anas.
“Yang benar itu pembayaran untuk mobil Harrier hanya dua kali, satu cash, satu pakai cek, tidak ada yang lain, dari Adhi Karya" ujarnya di gedung KPK, Kamis (21/2/2013).
Kedatangan Nazar ke gedung KPK belum diketahui sebagai saksi dalam kasus apa, apakah saksi Hambalang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Pol. Djoko Susilo.
Sebelumnya Firman Widjaja, selaku pengacara Anas mengatakan mobil Harrier itu dibeli dari Nazar dengan cara cicilan. Namun, Naza justru membantah pernyataan dari Firman tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan Anas dan pengacaranya telah membuat cerita palsu. “Mas Anas bicara bahwa mobil Harrier tidak ada, BPKB-nya tidak benar termasuk pengacaranya kan, malah membilang saya halusinasi, penipu. Sekarang, Mas Anas dengan pengacaranya membuat cerita Mahabarata tipu-tipu,” lanjutnya.
Nazar mempertanyakan sikap KPK yang belum juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Padahal, bukti soal keterlibatan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu sudah dia serahkan ke penyidik. Bahkan, Nazar mengatakan pimpinan KPK saat ini sedang gundah. "Sekarang Anas kan mau di-TSK [tersangka], tetapi lucunya ada beberapa pimpinan KPK yang galau," ungkapnya.
Namun ketika ditanya nama pimpinan KPK dimaksud yang sedang galau itu, Nazar enggan menjawab. "Tanyakan ke pimpinan KPK," sahutnya.
Terkait nasib Anas, KPK masih menunggu gelar perkara untuk menguji bukti - bukti yang ada apakah sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Sampai saat ini, suami Atthiyah Laila itu masih berstatus sebagai saksi terkait kasus Hambalang maupun dugaan gratifikasi Toyota Harrier.
Anas Urbaningrum sering dihubungkan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Rabu (20/22013), Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas mengatakan bahwa KPK belum melakukan gelar perkara (ekspose) yang memutuskan mengenai status Anas dalam kasus tersebut.
"Hambalang penyidiknya masih belum melaporkan, sekarang penyidiknya masih melakukan penyesuaian antar bukti-bukti yang ada, bahan ekspose itu berasal dari penyidik dan bahan penyidik belum rampung," ujarnya.