Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI PLTS: Neneng Kabur Ke Malaysia Untuk Urus Anaknya

JAKARTA— Neneng Sri Wahyuni –terdakwa kasus korupsi proyek lelang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans– menyatakan kepergiannya ke Malaysia pada Juli 2011 untuk menyekolahkan anak-anaknya di Negeri Jiran itu bukan

JAKARTA— Neneng Sri Wahyuni –terdakwa kasus korupsi proyek lelang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans– menyatakan kepergiannya ke Malaysia pada Juli 2011 untuk menyekolahkan anak-anaknya di Negeri Jiran itu bukan bermaksud kabur.

Hal itu disampaikan Neneng, istri terpindana kasus Wisma Atlit M. Nazaruddin, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (21/2/2013) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Pembelaan yang disampaikan Neneng dan tim penasihat hukum itu untuk pembelaan diri atas tuntutan jaksa penunutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menuntut Neneng dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.

Pada 25 Juli 2012 kembali ke Malaaysia untuk menyekolahakan anak-anak di Malaysia. Lalu saya dengar pada 4 atau 5 Agustus 2011 ditangkap suami saya dan dijemput pada 8 agaustus 2011,” ujarnya dalam membacakan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (21/2/2013).

Kepada tim jaksa KPK sebenarnya saya memiliki banyak kegalauan, kenapa tim jaksa KPK tanpa fakta persidangan dan bukti-bukti, tetapi menuntut saya bersalah? Semoga tuntutan JPU [jaksa penuntut umum] yang tidak mendasar itu kekhilafaan semata.”

Neneng menceritakan pada 23 Mei 2011 ke Singapura untuk berobat, kemudian beberapa hari berikutnya anak-anaknya menyusul.

Dia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan selama ini yang menyebutkan dirinya buronan KPK. “Bagaimana saya buron, orang yang dikatakan buron adalah kalau sudah dalam proses hukum.”

Neneng mengakui melakukan perjalanan ke beberapa negara, tetapi menggunakan paspor resmi Indonesia. Dia juga menyatakan tidak pernah mendengar kalau dirinya dicegah apalagi red notice [daftar buron].

Sebelum Nazaruddin tiba di Jakarta, dia mengetahui dari pemberitaan di internet kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek PLTS. “Saya shock dan terkejut. Penetapan saya menjadi tersangka membuat saya ragu kembali ke Jakarta. Mengingat suami saya sudah ditahan.”

Pertimbangan dia enggan pulang ke Jakarta, karena jika nantinya dia dan suaminya ditahan, maka tidak ada menyekolahkan anak-anaknya di Kuala Lumpur. Menurutnya, dia tidak berniat untuk menghindari masalah hukum, karena merasa yakin tidak bersalah. “Tetapi sebagai ibu saya wajib lindungi anak-anak.”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper