JAKARTA-Penyandang disabilitas diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk menjadi contoh bagi pengendara kendaraan bermotor yang kondisinya tubuhnya lebih sempurna.
Untuk tujuan itum Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pembuatan kolektif Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi para difabel yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) D.
Kasubdit Dikyasa Pola Metro Jaya AKBP Nurul Megawati mengatakan proses pembuatan SIM D sama dengan pembuatan SIM umum lainnya.
Pertama, mereka melakukan cek kesehatan, kemudian dilanjutkan tes teori dan terakhir tes praktik.
“Bedanya, saat tes praktik mereka menggunakan kendaraannya sendiri yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya dalam situs tmcmetro.com, hari ini (18/2).
Dia menambahkan pada umumnya para difabel memodifikasi sepeda motor dengan menambah dua roda pada kiri dan kanan di bagian roda belakang, sehingga memerlukan pengetahuan tambahan mengenai keselamatan berlalu lintas.
Di sisi lain, para pemohon SIM D itu juga disiapkan ruang khusus untuk kelancaran selama kepengurusan dokumen pengendara penyandang fabel, para pemohon mendapat layanan sendiri tanpa harus ikut antrian rutin dengan pemohon SIM lainnya.
Namun petugas Satpas Daan Mogot juga tidak mengistimewakan masalah prosedur, karena pemohon difabel harus punya kemampuan dan emosi yang baik agar dapat mengendarai sepeda motor sesuai dengan syarat SIM D.
Pihak Ditlantas memiliki loket khusus pembuatan SIM D dengan biaya pembuatannya sebesar Rp50.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp30.000.