JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati yang akan dieksekusi sepanjang tahun ini sekitar 12 terpidana, lebih banyak dibandingkan dengan target sebelumnya 10 orang.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun ini sebanyak 12 orang itu, kemungkinan masih bisa bertambah lagi.
"Sedang terus kita inventarisir," katanya akhir pekan lalu seusai Shalat Jumat (1/2/2013).
Basrief menuturkan sampai saat ini total total ada 111 terpidana yang dijatuhi hukuman mati.
Adapun, dari 12 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun ini, katanya, seluruh upaya hukumnya mulai dari banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) sudah ditempuh.
Terpidana mati sebanyak 12 orang tersebut hanya bisa mengajukan pengampunan atau grasi ke presiden. Jaksa Agung enggan menyebutkan nama-nama dari 12 terpidana mati tersebut.
"[Pelaksaan eksekusi] tidak bisa kita sampaikan kapan dilaksanakan. Nanti Insya Allah dalam waktu dekat ada yang sudah kita lakukan eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Mannan menyatakan sebagian besar terpidana mati yang akan dieksekusi merupakan terpidana kasus pembunuhan, menyusul kemudian kasus narkotika, dan terorisme.
Awalnya, pada akhir 2012 akan ada terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi. Namun, eksekusi itu batal, karena terhambat sistem birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga eksekusi urung dilaksanakan. Informasi yang beredar terpidana yang akan dieksekusi dengan cara ditembak tersebut berkewarganegaraan asing.