JAKARTA— PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk kini berstatus PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya setelah hakim mengabulkan permohonan yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar menyatakan Daya Mandiri Resources Indonesia (termohon I) memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih kepada Bank Internasional Indonesia (pemohon). Selain itu, perusahaan batu bara itu memiliki kreditur lain.
“Mengabulkan permohonan PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] sementara dari pemohon PKPU selama 45 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Agus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (3/12).
Perusahaan yang melantai di bursa efek Indonesia, Dayaindo Resources International, juga berstatus PKPU sementara karena merupakan pihak yang menjamin dalam perjanjian pinjaman antara DMRI dengan BII.
Utang DMRI berasal dari pinjaman fasilitas kredit pinjaman rekening koran Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar. Adapun tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, dengan tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar.
Pemohon PKPU menyatakan telah telah berkali-kali memperingatkan termohon I untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran yang telah jatuh tempo. Namun, termohon I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.
Oleh karena itu, pemohon kemudian memperingatkan termohon II untuk melaksanakan kewajibannya selaku penjamin atau corporate guarantor dari DMRI.
Berdasar perjanjian yang dibuat pada 24 November 2008, diatur bahwa untuk menjamin pelunasan utang DMRI kepada BII, maka Dayaindo telah memberikan jaminan perusahaan kepada atau untuk kepentingan pemohon PKPU.
Dalam tanggapannya termohon mengakui adanya utang tetapi menyatakan permohonan PKPU belum saatnya diajukan.
Majelis hakim menunjuk Ahmad Rosidin sebagai hakim pengawas. Adapun, tim pengurus yang ditetapkan majelis hakim adalah Djawoto Jowono dan Albert Jen Harris Marbun.
Sesuai dengan undang-undang, DMRI dan Dayaindo harus mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditur kurang dari 45 hari. Sidang permusyawaratan majelis akan digelar pada Rabu, 16 Januari 2013.
Jika tidak tercapai perdamaian antara debitur dengan kreditur dalam waktu yang ditentukan, masa PKPU dapat ditambah dengan batas maksimal 270 hari, termasuk periode PKPU sementara, atau dinyatakan pailit.
Kuasa hukum termohon, Angga Brata Rosihan, tidak mau berkomentar soal putusan yang dijatuhkan majelis hakim atas kliennya. “Saya no comment,” ujarnya seusai sidang.
Sementara itu, Swandy Halim selaku kuasa hukum BII menyatakan putusan itu telah sesuai dengan undang-undang. “Putusan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Terbukti adanya utang jatuh waktu yang dapat ditagih dan adanya kreditur lain,” ujarnya.
Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat mengajukan permohonan PKPU.
Selain itu, syarat lainnya adalah adanya minimal satu kreditur lain. Berdasar laporan keuangan tanggal 31 Desember 2011, Dayaindo tercatat mempunyai utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PKPU No. 58/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan pada 13 November.
Sebelumnya, para termohon pernah diajukan pailit oleh SUEK AG terkait kewajiban yang timbul dari putusan arbitrase London.
Akan tetapi, majelis hakim pada 30 Agustus memutuskan bahwa permohonan pailit itu prematur sehingga harus ditolak, pasalnya termohon mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase.
Putusan yang menolak permohonan pailit No. 46/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu kini tengah diperiksa di tingkat Mahkamah Agung karena SUEK AG mengajukan kasasi.(Bsi)