BISNIS.COM, JAKARTA--Perdamaian antara para kreditur dengan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk yang sudah di depan mata, akhirnya harus tertunda.
Ketua majelis hakim Agus Iskandar yang didampingi hakim anggota Bagus Irawan dan Noer Ali urung membacakan perdamaian yang seharusnya dilakukan Kamis (28/3).
Kedua debitur secara tiba-tiba menyodorkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap tambahan selama 90 hari.
Direktur Dayaindo Firmus Marcelinus Kudadiri, satu-satunya direktur yang tersisa sepeninggal Dirut Sudiro Andi Wiguno, menyebut ada persoalan internal sebagai alasan pengajuan perpanjangan PKPU.
"Pada menit-menit terakhir investor asal Malaysia tiba-tiba pergi. Kami terlalu percaya, ternyata mereka hanya punya kepentingan pada kapalnya," kata Firmus.
Kehilangan calon penyuntik dana segar membuat debitur kelimpungan, terutama terkait klausul yang disodorkan PT Bank Internasional Indonesia soal pembayaran awal Rp15 miliar.
Debitur pun akhirnya membawa salah satu investor ke hadapan para kreditur. Investor yang juga pemilik perusahaan kontraktor yang kini menambang di area tambang milik Dayaindo itu minta waktu untuk melakukan due diligence atau penjajakan.
Dalam rapat kreditur hari ini akhirnya disepakati untuk PKPU tetap selama 60 hari dan disetujui oleh majelis hakim. Usulan 60 hari dilontarkan BII.
"Pada dasarnya BII beriktikad baik untuk memberi kesempatan. Jika sampai debitur pailit, itu bukan salah kami. Sebelumnya BII telah memberikan banyak toleransi," kata kuasa hukum BII Swandy Halim yang mengingatkan soal perlunya debitur untuk lebih serius.
Rencana perdamaian sebelumnya telah disepakati pada 8 Maret dengan klausul pembayaran Rp15 miliar ke BII. Batas akhir pembayaran down payment adalah 20 Maret, namun hingga tanggal dimaksud tidak ada dana ditransfer.
"Perdamaian ini layu sebelum berkembang, sudah default sebelum berjalan," kata Swandy.
Swandy menyebut bahwa proses hukum PKPU DMRI dan Dayaindo secara formal sangat luar biasa. Pasalnya, para kreditur telah dua kali mengadakan voting proposal perdamaian. (if)