Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: PT Bank Internasional Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Daya Mandiri Resources Indonesia  (DMRI) dan PT Dayaindo Resources International Tbk.

Permohonan diajukan karena temohon I (DMRI d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri) dan termohon II secara tanggung renteng mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemohon PKPU sejumlah Rp90,62 miliar.

Menurut berkas permohonan PKPU No. 58/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang masuk ke kepaniteraan 13 November itu, utang timbul dari fasilitas kredit pinjaman rekening koran pada sejak 6 januari 2011 sampai 25 Mei 2011 dan fasilitas kredit pinjaman berjangka.

Dalam perkembangannya, kutip berkas permohonan, termohon tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan mengakibatkan tunggakan baik pokok, bunga, maupun denda.

Pinjaman pertama Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar. Adapaun tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, dengan tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar.

Pemohon PKPU menyatakan telah telah berkali-kali memperingatkan termohon I untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran yang telah jatuh tempo. Namun, DMRI tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Oleh karena itu, pemohon kemudian memperingatkan termohon II (Dayaindo Resources International) untuk melaksanakan kewajibannya selaku penjamin atau corporate guarantor dari DMRI.

Berdasar perjanjian yang dibuat pada 24 November 2008, diatur bahwa untuk menjamin pelunasan utang DMRI kepada BII, maka Dayaindo telah memberikan jaminan perusahaan kepada atau untuk kepentingan pemohon PKPU.

Kuasa hukum termohon, Derta Rahmanto, tidak membantah adanya utang. “Orang punya utang ya harus dibayar,” katanya kepada wartawan seusai sidang dengan agenda tanggapan hari ini, Kamis (29/11/2012).

Akan tetapi, lanjutnya, sekalipun punya utang ada kondisi yang menghambat pembayaran sehingga harus hal itu harus dibicarakan lebih lanjut. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti pada Jumat.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Swandy Halim mengatakan bahwa kliennya masih berharap debitur mau melakukan penyelesaian kewajibannya.

“[PKPU ini] memberi kesempatan dahulu kepada termohon untuk bisa membayar,” katanya. Dia menegaskan harapannya agar debitur mau membuat perdamaian berupa penjadwalan utang dalam mekanisme PKPU sementara.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper