JAKARTA: Pemerintah memberikan waktu 1 bulan kepada Pemda Sumatera Utara untuk membenahi masalah pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Apabila belum juga rampung, status KEK Sei Mangkei terancam dicabut.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan masalah di KEK Sei Mangkei Sumatera Utara terkait oleh mandeknya pembebasan lahan di lokasi KEK khusus pengembangan industri sawit yang berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara."Saya telpon Plt. Gubernur Sumut, saya beri waktu 1 bulan, kalau tidak bisa saya pindahkan KEK-nya," tegas Hatta usai rapat koordinasi terkait mobil listrik, Senin (23/07).Hatta mengungkapkan kalangan industri sebenarnya menyambut baik penetapan KEK Sei Mangkei sebagai bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).Namun, saat pertemuan dengan Hatta, PT Unilever sebagai salah satu calon investor, mengeluhkan masalah penyediaan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yang belum tuntas ditangani Bupati Simalungun. Padahal, Pemprov Sumut sudah menjamin kepastian ketersediaan lahan kepada investor.Kawasan Sei Mangkei ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah No.29/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Februari 2012.PP No.29/2012 menetapkan bahwa pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai bagan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Sei Mangkei. Badan Usaha tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan KEK Sei Mangkei sampai siap beroperasi, paling lambat 36 bulan sejak PP berlaku."Cabut PP-nya. Masa kita nunggu sesuatu yang tidak pasti, harus tegas dong. Kalau kita capek-capek membangun kawasan, investasi sudah mau masuk tapi terhambat hal-hal yang tidak prinsip kan repot. Itu yang dikatakan men-discourage investment," ujarnya.Menurutnya, pencabutan status KEK atas Sei Mangkei dapat dilakukan apabila badan usaha atau Pemda kawasan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pengelola KEK.Merujuk Pasal 12 UU No.39/2009 tentang KEK, Dewan Nasional KEK dapat mengubah usulan pembentukan KEK, melakukan perpanjangan waktu persiapan KEK, hingga mengambil alih masalah pembangunan KEK. (arh)