Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arpeni 'masih bisa napas' sampai 5 November

JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk 'masih bisa napas' sampai 5 November, menyusul dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Apabila sampai tenggat

JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk 'masih bisa napas' sampai 5 November, menyusul dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Apabila sampai tenggat 5 November itu Arpeni dan krediturnya masih tetap gagal mencapai kesepakatan damai, Arpeni akan dinyatakan pailit.Hal tersebut diungkapkan salah satu pengawas PKPU Arpeni, Jawoto Jawono. Dia mengatakan PKPU tetap tersebut juga telah disetujui para kreditur dalam rapat verifikasi."Kalau sampai batas waktu PKPU belum ada kesepakatan damai ya pailit," ujarnya di Jakarta hari ini.Jawoto menjelaskan PKPU tetap diajukan Arpeni karena hingga batas akhir proses PKPU sementara, para pihak belum juga menemukan titik terang mengenai proposal perdamaian yang diajukan Arpeni."Batas akhir proses PKPU sementara itu 7 Oktober. Namun karena antara kreditur dan debitur masih perlu waktu untuk membahas proposal damai, maka dimohonkan PKPU tetap," jelasnya.Jawoto mengungkapkan sejauh ini pembahasan proposal damai tersebut masih alot. Dia mengharapkan pembahasan tersebut dapat selesai sebelum batas waktu."Saat ini Arpeni masih mempunyai kesempatan untuk merevisi proposal perdamaian mereka. Pada 20 Oktober nanti selesai atau tidak proses PKPU harus tetap dilanjutkan ke tahap pembahasan," katanyaPerlu waktuSementara itu, kuasa hukum Arpeni Ivan Wibowo mengatakan alasan kliennya mengajukan PKPU tetap mengingat sebagian kreditur masih memerlukan waktu  guna membahas rencana perdamaian yang diajukan perseroan."Permohonan PKPU tetap ini hak klien kami sebagai debitur. Kami berharap dengan adanya perpanjangan waktu, pembahasan proposal perdamaian dapat mencapai kesepakatan yang maksimal," ujar Ivan.Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang dilayangkan PT Bank Central Asia Tbk  (BCA) terhadap Arpeni.Dalam pertimbangannya mejelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanudin menyatakan permohonan PKPU BCA telah memenuhi ketentuan dalam UU sehingga layak dikabulkan.Seperti diketahui, BCA mengajukan PKPU terhadap Arpeni terkait utang jatuh tempo senilai Rp155,67 miliar dan US$9 juta.PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan PT Asuransi Central Asia terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$3 juta.Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksaan (performance bond) dalam kontrak kerja antara APOL dengan Kangean Energy Indonesia, Ltd pada 24 April 2009.Dengan permohonan PKPU oleh BCA, majelis hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan dalam perkara pailit yang diajukan Asuransi Asia terhadap Arpeni. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper