JAKARTA: Gugatan keluarga Alm. Irzen Octa terhadap Citibank N.A yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya kandas.
Pasalnya, dalam putusan selanya majelis hakim PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Lidya S. Parapat saat membacakan putusan sela tersebut hari ini.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah PN Jakarta Selatan. Hal tersebut mengacu tempat kejadian perkara yakni di Kantor Citibank Jamsostek yang berada di Jakarta Selatan.
Slamet Yuono, kuasa hukum keluarga Alm. Irzen Octa, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurut dia, kematian kliennya tidak hanya tanggungjawab Citibank Jamsotek tetapi juga menjadi tanggungjawab Citibank Amerika.
"Kami akan ajukan banding. Tuntutan kami merupakan tanggungjawab kolektif jadi termasuk Citibank Amerika. Jadi kalau majelis hakim mikirnya hanya Citibank Jamsostek itu keliru," kata Slamet.
Seperti diketahui, pada 28 Maret 2011 Irzen ditemukan tewas setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihannya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor 161/PDT.G/PN JKT.PST/2011.
Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen Octa, dalam gugatannya meminta mejelis hakim menghukum Citibank untuk membayar ganti rugi atas tindakan penagihan utang oleh debt collector yang mengakibatkan kematian dengan total Rp3 triliun .
Oleh karenanya, Citibank dituntut pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPdt dan 1367 KUHPdt. (sut)