Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU cium dugaan pelanggaran tender e-KTP

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pelaksanaan tender kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).  Untuk itu, saat ini lembaga persaingan usaha tersebut telah mulai melakukan penyelidikan

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pelaksanaan tender kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).  Untuk itu, saat ini lembaga persaingan usaha tersebut telah mulai melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti permulaan. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi saat dihubungi Bisnis, Senin 3 Oktober. Dia mengungkapkan pelaksanaan tender e-KTP diduga melanggar ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Persaingan Usaha tidak Sehat dan Larangan Praktik Monopoli."Setelah kami melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk dugaan persekongkolan tersebut memang ada. Sekarang kami masih mengumpulkan bukti," katanya.Junaidi menyebutkan bentuk pelanggaran persaingan usaha tersebut diduga berupa persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam pelaksanaan tender e-KTP senilai Rp5,8 triliun itu.Junaidi menjelaskan penyelidikan ini menindaklanjuti laporan yang masuk ke KPPU pada 14 Juli 2011 dengan Nomor Laporan 131/KPPU-L/VII/2011.  "Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, sejak tanggal 28 September 2011, KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan," katanya.Penyelidikan ini, jelasnya, bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 dengan terlapor I, panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011, terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan terlapor III Konsorsium AG.Untuk itu, KPPU akan mengagendakan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk saksi atau pelaku usaha lain di luar peserta tender yang dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini."Sesuai UU penyelidikan ini akan kami lakukan selama 60 hari kerja. Tapi kami harapkan dapat selesai sebelum batas waktu itu untuk kemudian kami akan melaporkan perkembangannya kepada Komisioner," jelas Junaidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper