Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemahaman pelaku atas notifikasi merger minim

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur notifikasi atas merger dan akuisisi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57/2010,  masih kurang.Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur notifikasi atas merger dan akuisisi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57/2010,  masih kurang.Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU Nawir Messi saat ditemui, hari ini. Menurut dia, pelaku usaha masih bersikap pasive meski notifikasi atas akuisisi dan merger tersebut bersifat wajib.“Terkait notifikasi yang terjadi saat ini memang tidak lazim. KPPU malah yang aktif telepon para pelaku usaha yang diketahui melakukan aksi korporasi. Dan sumber kami based on berita yang dimedia massa,” katanya.Dia menjelaskan minimnya pemahaman tersebut khususnya mengenai prosedur notifikasi yang harus dilakukan pelaku usaha. Oleh karenanya, dia mengatakan akan terus meningkatkan sosialisasi terhadap substansi PP No.57/2010.“Pelaku usaha juga harus tau apabila pelaku usaha terlambat melakukan notifikasi maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sehari. Karena sifat notifikasi ini adalah wajib kalau mereka tidak melakukan artinya mereka yang rugi,” jelasnya.Berdasarkan PP No.57/2010 diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar). Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.Sejak diberlakukannya PP tersebut, KPPU mencatat sebanyak 31 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakuakan. Atas notifikasi tersebut terdapat 3 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 9 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.KPPU saat ini juga tengah melakukan penilaian terhadap akuisisi induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, yakni PT Elang Mahkota Teknologi Tbk  (EMTK) terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk.  (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper