Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Istaka tak cukup untuk bayar utang

JAKARTA: Kurator PT Istaka Karya (dalam pailit) mencatat nilai aset perusahaan negara tersebut Rp120 miliar atau jauh lebih kecil dibandingkan nilai utang yang mencapai Rp1 triliun.Hal tersebut disampaikan kurator Istaka Jimmy Simanjutak dan Andre Sitanggang

JAKARTA: Kurator PT Istaka Karya (dalam pailit) mencatat nilai aset perusahaan negara tersebut Rp120 miliar atau jauh lebih kecil dibandingkan nilai utang yang mencapai Rp1 triliun.Hal tersebut disampaikan kurator Istaka Jimmy Simanjutak dan Andre Sitanggang dalam rapat verifikasi yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini.Kurator Istaka Jimmi Simanjutak mengatakan sejauh ini pihaknya masih terus mengumpulkan data untuk mengetahui nilai aset perusahaan negara tersebut. Nilai aset tersebut dimungkinkan akan bertambah apabila masih ada transaksi keuangan yang belum tercatat."Nilai aset tersebut [Rp120 miliar] berdasarakan buku perusahaan saja. Sampai sekarang kami masih terus melakukan pencocokan siapa tahu masih ada piutang lain. Nilai aset ini tidak imbang dengan utangnya," katanya.Jimmy mengakui nilai aset tersebut tidak berimbang apabila dibandingkan dengan besarnya utang Istaka. Terkait hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi kendala bagi kreditur konkuren (kreditur yang tidak memiliki jaminan)."Dalam rapat tadi makanya para kreditur konkuren menyampaikan aspirasi mereka supaya pemerintah ikut memberikan bantuan. Cara itu [bantuan pemerintah] dibutuhkan agar hak mereka terlindungi," jelasnya.Selain itu, dia mengaku akan menjamin keberadaan seluruh aset Istaka yang masuk dalam boedel pailit. Terkait proyek  yang dijalankan Istaka, jelasnya, pihaknya akan mempertimbangkan apakah proyek tersebut memberikan keuntungan atau tidak."Apabila proyek yang berjalan saat ini menguntungkan, maka dipastikan akan tetap berjalan dan keuntungannya masuk boedel pailit," ujarnya.Jimmy menyebutkan sejauh ini tercatat 290 kreditur telah mengajukan hak tagihnya. Dia menyebutkan nilai utang untuk kreditur preferen (yang didahulukan) yakni pajak dan karayawan masing-masing sebesar Rp60 miliar dan Rp50 miliar. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper