Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan 163 kreditor terhadap APOL diakui

JAKARTA: Pengurus dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya mengakui tagihan yang diajukan 163 kreditor terhadap perusahan perkapalan tersebut dengan nilai Rp4 triliun.Rapat verifikasi

JAKARTA: Pengurus dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya mengakui tagihan yang diajukan 163 kreditor terhadap perusahan perkapalan tersebut dengan nilai Rp4 triliun.Rapat verifikasi yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut dipimpin hakim pengawas Marsudin Nainggolan dengan dihadiri oleh para pengurus. Puluhan kreditor juga menghadir rapat tersebut.Salah satu pengurus PKPU APOL, Jawoto Jawono, mengatakan setelah tahap pencocokan utang selesai maka pada 27 September akan dilakukan pembahasan bersama para kreditor mengenai proposal damai yang diajukan perusahaan kapal tersebut."Tahap verifikasi utang hari ini sudah selesai artinya kreditor yang belum mengajukan hak tagihnya tidak akan diakui lagi. Proses selanjutnya pembahasan proposal perdamaian," katanya saat ditemuai seusai rapat verifikasi, hari ini.Dalam pembahasan nanti, jelas Jawoto, kreditor akan diberikan kesempatan untuk bernegosiasi dengan debitor mengenai isi proposal perdamaian. Menurut dia, dalam proposal perdamaian tersebut dimungkinkan terjadi perubahan dengan catatan atas kesepakatan antara debitor dan kreditor."Kalau tidak ada kendala, rencananya pada 30 September nanti proses PKPU ini sudah ada keputusan diterima atau ditolak," ujarnya.Saat proses verifikasi berlangsung, ada tiga kreditor yang baru mengajukan tagihannya kepada pengurus. Namun, atas kesepakatan forum klaim tagihan tersebut ditolak karena telah melewati batas waktu.Kuasa hukum APOL, Ivan Wibowo tidak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai proses PKPU yang tengah berlangsung tersebut. Dia hanya mengatakan hampir semua kreditor yang mengajukan tagihan telah diakui termasuk PT Asuransi Central Asia."Kami hanya berharap proposal damai ini bisa diterima para kreditur," katanya.Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang dilayangkan  BCA terhadap APOL. Dalam pertimbangannya mejelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanudin menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan BCA telah memenuhi ketentuan dalam UU sehingga layak dikabulkan.BCA mengajukan PKPU terhadap APOL terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp155,67 miliar dan US$9 juta.PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan ACA terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$2.999.722. Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksaan (performance bond) dalam kontrak kerja antara APOL dengan Kangean Energy Indonesia, Ltd pada 24 April 2009.Dengan adanya permohonan PKPU oleh BCA, majelis hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan dalam perkara pailit yang diajukan ACA terhadap APOL. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper