Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Huabei ditunda

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan dalam perkara keberatan yang diajukan SPE Petroleum Ltd dan PT Huabei Petroleum Service atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Pengadilan menunda pembacaan putusan hingga

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan dalam perkara keberatan yang diajukan SPE Petroleum Ltd dan PT Huabei Petroleum Service atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Pengadilan menunda pembacaan putusan hingga 4 Oktober karena masih perlu waktu untuk mempelajari perkara tersebut. "Sidang ditunda sampai dengan 4 Oktober dengan agenda putusan. Para pihak diharapka hadir tanpa perlu dipanggil kembali," kata Sapawi, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, hari ini.Terkait penundaa tersebut, Anggota Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama menilai penundaan tersebut sebagai hal yang wajar. Kendati demikian, dia berharap perkara tersebut dapat diputus pada persidangan selanjutnya. "Mungkin majelis hakim masih butuh waktu untuk mempelajari perkara. Kami ikuti saja," katanya.Seperti diketahui, dalam putusannya KPPU menghukum Huabei dan SPE Petroleum membayar denda masing-masing Rp2,5 miliar karena terbukti bersekongkol tender pengadaan alat pengeboran dalam eksplorasi minyak dan gas di Blok Madura.KPPU menilai SPE Petroleum, selaku pelaksana tender, tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM -002 -CA senilai US$66,83 juta.Huabei dianggap masih memiliki hubungan dengan China Petrochemical Corporation (CNPC) yang tak lain adalah BUMN asal China yang menjadi induk perusahaan terafiliasi PetroChina, termasuk SPE Petroleum Ltd. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper