JAKARTA: PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang dilayangkannya terhadap PT Parazelsus Indonesia (d/h PT DKSH Tunggal).Kuasa hukum PT Combiphar M. Ponti Azani mengatakan kasasi tersebut telah diajukannya pada 26 Agustus. "Kami telah ajukan kasasi sekaligus memori kasasinya. Sekarang kami tinggal menunggu proses pemeriksaan di tingkat MA saja," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Dia mengatakan kasasi tersebut diajukan karena pihaknya keberatan dengan putusan pengadilan. Menurut dia, majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan permohonan pailit yang diajukannya."Ada kekeliruan nyata yang telah dilakukan majelis dalam putusannya. Misalnya dalam putusan disebutkan kami tidak mengajukan bukti asli, padahal di berita acara jelas disebutkan kalau kami telah menyerahkan bukti asli," jelasnya.Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meloloskan PT Parazelsus dari ancaman pailit yang dilayangkan PT Combined karena pemohon dinilai tidak dapat membuktikan secara sempurna adanya kreditur lain. Menurut majelis hakim, bukti yang dihadirkan PT Consumer Choice (kreditur lain) tidak memenuhi kualifikasi sehingga patut untuk tidak dipertimbangkan.Perkara yang terdaftar pada No.43/Pailit/2011/PN.Jkt.Pst tersebut bermula ketika PT Combiphar melakukan perjanjian dengan PT Parazelsus mengenai distribusi produk farmasi yang ditandatangani pada 2 Juli 2009. Namun dalam perjalanannya, PT Parazelsus tidak dapat membayar kewajibannya sampai dengan batas akhir perjanjian dengan nilai utang Rp4.64 miliar.Pemohon mengklaim telah mengirimkan tagihan-tagihan kepada termohon namun hingga jatuh tempo termohon tidak juga melunasi utangnya. Dalam permohona pailitnya, PT Combiphar menyertakan kreditur lain yakni PT Consumer Choice dengan nilai tagihan sebesar Rp4,49 miliar. (tw)
Combiphar resmi ajukan kasasi
JAKARTA: PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit yang dilayangkannya terhadap PT Parazelsus Indonesia (d/h PT DKSH Tunggal).Kuasa hukum PT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu