JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Toyoda yang dilayangkan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor orporation), perusahaan otomotif asal Jepang, melawan Lauw Ie Bing.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Yulman menyatakan bahwa merek Toyota merupakan merek terkenal. Sehingga dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek Toyoda terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik."Mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan penggugat sebagai pemegang hak khusus atas merek Toyota," katanya saat membacakan putusan, hari ini.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Toyota Budiyanto mengaku puas dengan putusan yang memenangkan kliennya tersebut. "Putusan majelis telah tepat dan sejalan dengan gugatan kami," katanya.Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya mengaku siap apabila nanti tergugat mengajukan perlawanan mengingat selama persidangan tergugat tidak pernah hadir.Seperti diketahui dalam gugatannya, Toyota menilai merek Toyoda milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota miliknya. Persamaan pada pokoknya tersebut yakni terdapat pada unsur ucapan kata dan suara.Merek Toyota terdaftar dengan No. IDM 000003376 pada 3 Maret 1993 untuk melindung Barang kelas 12 yakni kendaraan-kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan merek Toyoda milik tergugat terdaftar dengan No. IDM 000247168 pada 14 Mei 2010 untuk melindungi barang a.l accu (battery), accu dan kelengkapannya, plat accu.Selain itu, Toyota menilai pendaftaran merek Toyoda oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng ketenaran merek miliknnya. Pasalnya, dalam gugatannya Toyota mengklaim sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara. (ea)
Toyota menangkan merek Toyoda
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Toyoda yang dilayangkan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor orporation), perusahaan otomotif asal Jepang, melawan Lauw Ie Bing.Dalam putusannya, majelis hakim yang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu