JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bank Central Asia Tbk terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk.
Dalam pertimbangannya mejelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanudin menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan BCA telah memenuhi ketentuan dalam UU sehingga layak dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menunjuk Marsudin Nainggolan sebagai hakim pengawas," katanya saat membacakan putusan hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga menilai keberatan yang dilayangkan PT Asuransi Central Asia (ACA) atas proses PKPU tidak beralasan. Menurut majelis hakim, permohonan PKPU harus dipertimbangkan terlebih dahulu demi kelangsungan usaha debitur.
Seusai persidangan, kuasa hukum BCA Swandy Halim menilai putusan tersebut telah tepat. Menurut dia, majelis hakim telah tepat dalam mempertimbangkan asas keberlangsungan usaha bagi debitur.
"Putusan ini sudah tepat. Asas keberlangsungan usaha pun sudah dipertimbangkan majelis hakim artinya dari awal sudah saya katakan kalau ada yang keberatan dengan permohonan PKPU itu aneh," jelasnya.
Kuasa hukum APOL Ivan wibowo mengatakan putusan tersebut akan dimanfaatkan kliennya untuk melanjutkan proses restrukturisasi yang saat ini tengah dilakukan. Namun, lanjutnya, untuk proses selanjutnya dia menyerahkan sepenuhnya kepada kurator.
"PKPU ini kan artinya klien kami diberi kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang. Jadi kami tentunya akan mengikuti proses ini yang sepenuhnya menjadi hak kurator," jelas Ivan.
Sementara itu, kuasa hukum ACA, Hendro Saryanto mengaku keberatan atas putusan hakim tersebut. Menurut dia majelis hakim tidak mempertimbangkan alasan keberatan yang diajukannya dalam persidangan.Oleh karenanya, Hendro mengaku akan menempuh upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Kami akan mempelajari dulu pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, BCA mengajukan PKPU terhadap APOL terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp155,67 miliar dan US$9 juta.
PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan ACA terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$2.999.722. Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksaan (performance bond) dalam kontrak kerja antara APOL dengan Kangean Energy Indonesia, Ltd pada 24 April 2009.
Dengan adanya permohonan PKPU oleh BCA, majelis hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan dalam perkara pailit yang diajukan ACA terhadap APOL.(sut)