Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU diperintahkan gelar pemeriksaan tambahan Donggi-Senoro

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba tersebut mengabulkan permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan  PT Pertamina (persero). “Memerintahkan termohon [KPPU] untuk melakukan pemeriksaan tambahan selama 30 hari sejak dibacakan putusan,” katanya, hari ini.Sesuai dengan permohonan Pertamina, majelis hakim memerintahkan KPPU untuk meminta keterangan ahli yakni Susanti Adi Nugraha dan Erman Rajagukguk.Selain itu, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menolak intervensi yang dilayangkan LNG Energi Utama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai LNG tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan intervensi karena tidak diatur dalam UU Persaingan Usaha.Seusai persidangan, kuasa hukum Pertamina Sri Hardimas Widajanto tidak berkomentar. “Saya tidak dapat berkomentar mengenai hal ini karena saya tidak punya kewenangan untuk itu,” jelasnya.Selain itu, Manager Pers Relations Team, Corporate Communications Dept Mitsubishi Corporation Shunsuke Nanami dalam siaran pers yang diterima Bisnis mengatakan intervensi yang diajukan LNG dalam perkara keberatan yang diajukannya tersebut tidak beralasan.“Berdasarkan hukum Indonesia LNG memang tidak berhak mengintervensi proses keberatan ini,” katanya. Terkait putusan tersebut, Anggota Litigasi KPPU Yoza W. Armanda mengatakan pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan tambahan tersebut sesuai perintah majelis hakim. “Secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan tambahan tersebut karena kami hanya memiliki batas waktu selama 30 hari,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya LNG mengajukan permohonan intervensi karena mengklaim sebagai salah satu pihak yang terkena dampak adanya persekongkolan dalam tender tersebut.KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.KPPU menghukum Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro. Selain Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.Di samping itu, majelis Komisi juga menyatakan bahwa PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi dan Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan.(mmh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper