JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meloloskan PT Parazelsus Indonesia (d/h PT DKSH Tunggal) dari ancaman pailit yang dilayangkan PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar).Hal tersebut terdapat dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Priyatna dalam persidangan yang digelar hari ini.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan secara sempurna adanya kreditur lain. Menurut majelis hakim, bukti yang dihadirkan PT Consumer Choice (kreditur lain) tidak memenuhi kualifikasi sehingga patut untuk tidak dipertimbangkan.“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” katanya, hari ini.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Combiphar Wahyuni Bahar mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim telah salah dalam menilai substansi hukum atas perkara tersebut.“Kami akan kasasi. Karena pertimbangan majelis hakim ini aneh,” jelasnya.Bahar mengatakan pertimbangan majelis hakim tersebut telah keliru. Pasalnya, lanjutnya, pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan kreditur lain dalam persidangan tidak berdasar. Dia mengaku akan melaporkan kejanggalan atas putusan mejelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY).“Majelis hakim mengatakan kalau bukti yang yang dihadirkan kreditur lain tidak dipertimbangkan karena tidak dapat menunjukan aslinya dan tidak ada terjemahannya. Ini keliru karena dalam persidangan bukti yang dimaksud telah sesuai. Dan di berita acara pun telah disebutkan seperti itu,” ungkapnya.Selain itu, lanjut Bahar, kejanggalan dalan putusan tersebut semakin nampak mengingat selama proses persidangan termohon tidak mengajukan bukti. Olehkarenanya, dia berharap di tingkat MA majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih baik.Seusai membacakan putusan, majelis hakim sempat diprotes kuasa hukum PT Consumer Choice (kreditur lain) Fredrik J. Pinakunary. Pasalnya, Fredrik mengaku pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan fakta yang ada dalam persidangan.“Bukti yang kami ajukan telah memenuhi syarat. Kami telah menunjukan aslinya dan juga telah kami lengkapi dengan terjemahan. Jadi aneh sekali ketika dalam putusan majelis hakim menyatakan sebaliknya,” katanya.Sementara itu, kuasa hukum PT Parazelsus Tony Budidjaya tidak berkomentar saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut.Perkara yang terdaftar pada No.43/Pailit/2011/PN.Jkt.Pst tersebut bermula ketika PT Combiphar melakukan perjanjian dengan PT Parazelsus mengenai distribusi produk farmasi yang ditandatangani pada 2 Juli 2009. Namun dalam perjalanannya, PT Parazelsus tidak dapat membayar kewajibannya sampai dengan batas akhir perjanjian dengan nilai utang Rp4.64 miliar.Pemohon mengklaim telah mengirimkan tagihan-tagihan kepada termohon namun hingga jatuh tempo termohon tidak juga melunasi utangnya. Dalam permohona pailitnya, PT Combiphar menyertakan kreditur lain yakni PT Consumer Choice dengan nilai tagihan sebesar Rp4,49 miliar. (faa)
Pengadilan loloskan PT Parazelsus dari pailit
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meloloskan PT Parazelsus Indonesia (d/h PT DKSH Tunggal) dari ancaman pailit yang dilayangkan PT Combined Imperial Pharmaceuticals (PT Combiphar).Hal tersebut terdapat dalam putusan yang dibacakan oleh majelis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
7 Tradisi Perayaan Natal Unik di Indonesia
24 menit yang lalu
Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024
2 jam yang lalu