JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui menolak gugatan pembatalan merek Alco yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, Alcon Inc melawan PT Interbat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Interbat Lydia Wongsonegoro saat dihubungi Bisnis, hari ini. Dia mengatakan dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa merek Alco tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Alcon sebagaimana klaim penggugat dalam gugatannya."Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan merek Alco milik klien kami berbeda dengan merek Alcon," katanya.Dalam pertimbangannya, jelas Lidya, majelis hakim berpendapat kedua merek tersebut memiliki perbedaan a.l dari segi penggunaan, cara pengucapan, dan cara penulisannya.Lidya menilai putusan tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada. Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan penggugat (Alcon) menempuh upaya hukum."Kasasi itu kan hak mereka kita lihat saja nanti. Namun dalam persidangan jelas terbukti bahwa tidak ada obat dengan merek Alcon. Alcon itu nama perusahaan penggugat dan bukan merek obat," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukumnya Alcon Riyo Hanggoro Prasetyo tidak berkomentar saat diminta tangapan terkait putusan tersebut. "Saya no comment," katanya.Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar dengan No 57/Merek/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, penggugat menilai merek Alco milik PT Interbat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Alcon miliknya.Menurut Alcon, merek Alco yang terdaftar atas nama tergugat memiliki persamaan a.l terdapat pada kombinasi huruf, persamaan bunyi, dan jenis barang.Merek Alco milik PT Interbat digunakan untuk melindungi barang kelas 5 dan telah terdaftar dengan No IDM000117951. Sedangkan merek Alcon milik penggugat telah terdaftar di Indonesia a.l dengan No IDM000207136, IDM000169483, IDM000207437 yakni untuk melindungi barang kelas 5,9,10.Selain itu penggugat beralasan merek Alco yang terdaftar atas nama PT Interbat layak dibatalkan mengingat merek Alcon miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara a.l Amerika Serikat, Filipina, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan dan Singapura.Karena keterkenalan tersebut, maka penggugat menilai pihaknya berhak mendapat perlindungan khusus sebagai merek terkenal.Oleh karenanya, penggugat menilai PT Interbat memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Alco. Penggugat menilai pendaftaran merek Alco oleh tergugat dilakukan dengan maksud meniru dan membonceng keterkenalan merek Alcon miliknya. (07/tw)
Interbat menangkan gugatan merek Alco
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui menolak gugatan pembatalan merek Alco yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, Alcon Inc melawan PT Interbat.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Interbat Lydia Wongsonegoro saat dihubungi Bisnis, hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu