JAKARTA: Proses persidangan dalam sengketa perdata antara perusahaan penyedia jasa listrik swasta PT General Energy Bali (GEB) melawan Morgan Stanley Bank cs masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga saat ini upaya perdamaian yang tengah dilakukan belum juga mencapai kesepakatan. Proses persidangan dalam perkara tersebut saat ini telah masuk tahap jawaban dari para tergugat.
Kuasa hukum Morgan Stanley Frans Hendra Winarta mengatakan dalam jawaban yang diserahkan kepada majelis hakim, pihaknya menilai PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara yang melibatkan kliennya tersebut.
Pasalnya, lanjut Frans, dalam klausula perjanjian utang new facility agreement, para pihak telah menunjuk pengadilan Hongkong sebagai tempat menyelesaikan sengketa.
"Dalam jawaban kali ini kami menyertakan eksepsi karena menurut kami PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya hari ini.
Menurut Frans, penyerahan jawaban ini merupakan proses hukum yang harus diikuti mengingat hingga saat ini pemeriksaan perkara terus berlangsung.
"Penyerahan jawaban ini masih menjadi keharusan kami karena proses hukum terus berlangsung. Tapi sebenarnya soal pokok perkara sendiri kan sudah hampir selesai melalui proses perdamaian yang sedang dibahas para pihak,” jelasnya.
Frans mengungkapkan sampai saat ini para pihak masih terus membahas detail perdamaian yang akan disepakati. Namun, dia mengaku optimis perdamaian tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat. (sut)