JAKARTA: PT Grand Soho Slipi lolos dari ancaman pailit yang dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Mardiana, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Isdiatmoko tersebut menolak permohonan pailit yang diajukan Mardiana.“Menolak permohonan pailit yang diajukan pemohon,” katanya dalam persidangan, hari ini.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Mardiana tidak memenuhi ketentuan kepailitan sebagaimana yang diatur dalm undang-undang. Majelis hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya utang jatuh tempo.Selain itu, dalam pertimbangnya majelis berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menghadirkan kreditur lain sebagaimana yang disertakan dalam permohonan pailit. Lebih lanjut, majelis berpendapat PT Bank Panin Tbk yang merupakan salah satu kreditur yang disertakan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai kreditur lain.“Bank Panin tidak bisa disebut sebagai kreditur lain karena dalam persidangan termohon pailit telah membuat pengakuan bahwa telah melakukan pembicaraan mengenai restrukturisasi utang,” jelas majelis.Seusai persidangan, kuasa hukum Grand Soho Rapin Mudiarjo mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dan sejalan dengan dalil bantahannya. Menurut dia, pertimbangan majelis yang menyebut permohonan pailit tersebut tidak memenuhi ketentuan UU telah berdasar.“Pemohon itu tidak memiliki hak tagih yang jatuh tempo karena mereka juga masih punya kewajiban mencicil ke klien kami,” katanya.Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan pemohon. “Kalau mereka kasasi itu hak mereka. Kami akan ikuti proses hukum saja,” ujarnya.Sementara itu, kuasa Hukum Mardina, Tony Budidjaja mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, putusan tersebut hanya mempertimbangkan argumen dan bukti-bukti yang diajukan Grand Soho."Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang kami ajukan,” katanya.Dia menjelaskan dalam persidangan Grand Soho telah mengakui adanya utang terhdap kliennya dan sejumlah kreditur lain. Namun, lanjutnya, pernyataan tersebut tidak dipertimbangkan majelis hakim.Oleh karenanya, Tony mengaku akan mengajukan kasasi. Dia berharap ditingkat kasasi nanti majelis hakim akan memberikan putusan yang lebih cermat.“Kami akan kasasi. Dengan putusan ini artinya pengadilan membiarkan perusahaan pengembang yang sudah insolven dan tidak mampu memperoleh izin untuk terus memasarkan produknya. Inikan merugikan konsumen,” ujar Tony.Seperti diketahui, PT Grand Soho Slipi terancam pailit menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh Mardiana, salah satu konsumen perusahaan tersebut,karena adanya utang jatuh tempo senilai Rp1,2 miliar.Utang tersebut timbul atas adanya perjanjian No 199 yang dilakukan pada 26 Februari 2008 terkait transaksi jual beli satu unit perkantoran.Berdasarkan perjanjian tersebut Grand Soho mempunyai kewajiban membayar denda keterlambatan kepada kliennya sebesar 1% per bulan dihitung dari tanggal 30 November 2008 sampai dengan permohonan pailit ini diajukan.Sebelum permohonan pailit ini diajukan, pemohon mengklaim telah berulang kali menegur pihak Grand Soho baik secara lisan maupun tertulis. Namun, sampai dengan diajuakannya permohonan pailit Grand Soho belum juga menyelesaikan kewajibannya.Dalam permohonannya, pemohon menyertakan sejumlah kreditur lain yang merupakan pembeli unit a.l PT Sari Niaga Mandiri dan PT Anzindo Gratia International dan PT Survey Prima Solusi Statindo Indonesia. (faa)
Grand Soho Slipi lolos dari pailit
JAKARTA: PT Grand Soho Slipi lolos dari ancaman pailit yang dilayangkan oleh salah satu konsumennya, Mardiana, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Isdiatmoko tersebut menolak permohonan pailit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
7 Tradisi Perayaan Natal Unik di Indonesia
16 menit yang lalu
Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024
2 jam yang lalu