Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemeriksaan dalam perkara upaya keberatan yang dilayangkan  SPE Petroleum Ltd dan PT Huabei Petroleum Service atas vonis KPPU akan segera berakhir. 
 
Pasalnya, dalam persidangan hari ini SPE dan Huabei tidak mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan sehingga dalam agenda sidang selanjutnya majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut.
 
"Sidang kami tunda hingga 19 September dengan agenda putusan," kata ketua majelis hakim Sapawi dalam sidang, hari ini.
 
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum SPE Judiati Setyoningsih mengaku siap menghadapi putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim telah memiliki cukup bukti untuk mempertimbangkan upaya keberatan yang diajukannya.
 
"Kami tidak mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan karena menurut kami bukti selama proses di KPPU telah cukup. Kami berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat sejalan dengan dalil keberatan yang kami ajukan," ujarnya.
 
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Huabei ST. Pengata. Dia mengaku optimis menghadapi tahap akhir persidangan dalam perkara tersebut.
 
"Kami tinggal menunggu saja putusan majelis hakim. Tapi kami optimis," katanya.
 
Pengata mengatakan pihaknya tidak mengajukan pemeriksaan tambahan karena sejauh ini belum ada bukti baru yang bisa diajukan pihaknya ke majelis hakim. Dia berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat memberikan pertimbangan yang lebih tepat atas upaya keberatan yang diajukannya tersebut.
 
Sementara itu, Anggota Divisi Litigasi KPPU Yoza W Armanda mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung. Dia tetap berkukuh bahwa putusan KPPU dalam perkara tersebut telah sesuai dengan bukti yang cukup.
 
"Karena pemohon tidak mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan maka persidangan dilanjutkan dengan putusan. Pemeriksaan tambahan ini kan hak mereka, tapi mereka tidak menggunakannya. Kita lihat saja nanti putusannya," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, KPPU menghukum PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited membayar denda masing-masing Rp2,5 miliar karena terbukti bersekongkol tender pengadaan alat pengeboran dalam eksplorasi minyak dan gasdi Blok Madura.(sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper