Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Supra ajukan 25 bukti soal Oskangin

 JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan yang beregerak dibidang farmasi, mengajukan 25 bukti tertulis yang manguatkan gugatan pembatalan merek Oskangin yang dilayangkannya melawan Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa

 JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan yang beregerak dibidang farmasi, mengajukan 25 bukti tertulis yang manguatkan gugatan pembatalan merek Oskangin yang dilayangkannya melawan Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum PT Supra Nurhatimah mengatakan dalam bukti tersebut a.l pihaknya menyerahkan sertifikat merek yang menunjukan kepemilikan klienya atas sejumlah merek yang mengandung unsur kata Oska. "Sebanyak 25 bukti yang kami ajukan telah membuktikan dalil gugatan yang kami layangkan," katanya saat dihubungi hari ini. Dia berharap majelis hakim dalam putusannya nanti sependapat dengan seluruh dalil yang diajukan dan mengabulkan gugatannya. Bukti tersebut telah diserahkahan PT Supra dalam persidangan akhir pekan lalu. Majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada 25 Agustus dengan agenda pembuktian dari tergugat. Sementara itu, kuasa hukum Widjajanti Irawan Arthen mengaku akan menyerahkan bukti tandingan yang menguatkan bantahan kliennya atas gugatan tersebut pada persidangan nanti. "Kami akan serahkan bukti tandingan pada sidang selanjutnya. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penilaian hakim seperti apa," katanya. Irawan mengatakan dalam pemeriksaan atas perkara tersebut pihaknya tidak akan mengajukan saksi. Menurut dia, bantahan yang disampaikannya atas perkara tersebut telah cukup kuat dengan bukti-bukti yang akan dihadirkannya pekan depan. Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar dengan No.68/merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska.PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin. PT Supra mendaftarkan merek yang mengandung unsur Oska a.l Oskadon No. IDM 000117766, Oskadon SP No.IDM000286031,  Oskadryl No.R002011000469, Oskamas No.R002011000168.(ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper