Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mengakui adanya utang kepada PT Bank Central Asia Tbk. Oleh karenanya perusahaan perkapalan tersebut meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang dilayangkan BCA.
 
Hal tersebut disampaikan APOL dalam persidangan yang beragendakan tanggapan atas PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini.
 
"Dengan tegas kami mengakui memiliki sejumlah utang terhadap sejumlah kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun belum dibayarkan a.l terhadap pemohon PKPU [BCA]," katanya hari ini.
 
Selain itu, APOL mengakui bahwa pihaknya juga memiliki utang kepada sejumlah bank a.l PT Bank Mandiri (persero) Tbk,  PT Bank Multiarta Sentosa dengan nilai total mencapai US$955 juta dan Rp539 miliar.
 
"Terhadap utang klien kami yang lain yang tidak tercantum dalam tanggapan kami tersebut akan disampaikan pada pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan apabila Permohonan PKPU ini dikabulkan," jelas Ivan.
 
Dia mengatakan sejauh ini telah ada pembicaraan antara kliennya dengan sejumlah kreditur  mengenai restrukturisasi dan saat ini sudah dalam tahap penyelesaian.
 
Dalam kesempatan yang sama, APOL juga menanggapi keberatan PT Asuransi Central Asia (ACA) atas permohonan PKPU tersebut. Dia menilai keberatan ACA layak ditolak majelis hakim karena 
 
bertentangan dengan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
 
Menurut dia, keberatan tersebut semakin memperlihatkan bahwa ACA tidak menginginkan kliennya untuk dapat melanjutkan usahanya.  
 
Seperti diketahui, BCA mengajukan PKPU terhadap APOL terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp155,67 miliar dan US$9 juta. 
 
PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan ACA terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$2.999.722. Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksaan (performance bond) dalam kontrak kerja antara APOL dengan Kangean Energy Indonesia, Ltd pada 24 April 2009. 
 
Dengan adanya permohonan PKPU oleh BCA, majelis hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan dalam perkara pailit yang diajukan ACA terhadap APOL.(sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper