JAKARTA: Karyawan PT Istaka Karya (Persero) mengaku tidak menerima gaji selama 5 bulan terakhir sebagai dampak dari vonis pailit yang dijatuhkan terhadap perusahaan negara tersebut.Hal tersebut disampaikan perwakilan serikat kerja karyawan Istaka saat rapat kreditur, hari ini."Kami mohon dalam proses kepailitan ini dapat memberikan kepastian bagi para karyawan. Selama 5 bulan ini kami tidak menerima gaji," kata Budi Kristanto.Dalam kesempatan tersebut, Budi berharap hak karyawan dapat diutamakan. Selain itu, dia berharap dalam proses kepailitan ini pihaknya mendapat kepastian hukum yang melindungi hak mereka."Kami akan tunduk dan taat pada hukum. Tapi kami berharap proses hukum ini dapat melindungi hak karyawan," jelasnya.Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menggelar rapat kreditur pertama atas kepailitan PT Istaka Karya (persero).Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap PT Istaka Karya (Persero).Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (tw)
Gaji karyawan Istaka tertunggak 5 bulan
JAKARTA: Karyawan PT Istaka Karya (Persero) mengaku tidak menerima gaji selama 5 bulan terakhir sebagai dampak dari vonis pailit yang dijatuhkan terhadap perusahaan negara tersebut.Hal tersebut disampaikan perwakilan serikat kerja karyawan Istaka saat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
7 Tradisi Perayaan Natal Unik di Indonesia
41 menit yang lalu
Mabes Polri: 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemeresan di DWP 2024
2 jam yang lalu