Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat kreditur pertama PT Istaka Karya digelar

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menggelar rapat kreditur pertama atas kepailitan PT Istaka Karya (persero).Dalam rapat kreditur yang dimulai pukul 11.00 siang ini, tampak dipadati oleh puluhan kreditur.Rapat kreditur pertama ini berisi

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menggelar rapat kreditur pertama atas kepailitan PT Istaka Karya (persero).Dalam rapat kreditur yang dimulai pukul 11.00 siang ini, tampak dipadati oleh puluhan kreditur.Rapat kreditur pertama ini berisi perkenalan antara hakim pengawas, kurator dengan para kreditur. Rapat ini dipimpin oleh hakim pengawas Eka Budi Priyanta.Tak hanya itu, dalam rapat kreditur ini pihak Istaka (debitur pailit) juga turut hadir yang diwakili oleh sejumlah direksi dan karyawan.Eka Budi mengatakan bahwa dua hari setelah dilakukan rapat kreditur maka kurator akan mulai menjalankan tugasnya untuk mengurus budel pailit (harta pailit).Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap PT Istaka Karya (Persero).Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap Pt Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta.Untuk terpenuhinya syarat-syarat permohonan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 37/2004 tentang -Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT JAIC juga menyertakan beberapa kreditur lainnya.JAIC Indonesia menyebut-nyebut ada kreditur lainnya, a.l. PT Saeti Concretindo Wahana, PT Saeti Beton Pracetak, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Bukopin Tbk, dan PT Bank International Indonesia Tbk. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper