Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumitomo Rubber Industries gugat Komisi Banding Merek

JAKARTA:  Sumitomo Rubber Industries Ltd, perusahaan asal Jepang, saat ini tengah berperkara dengan Komisi Banding Merek terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Veuro di Indonesia.Pemeriksaan dalam perkara tersebut masih

JAKARTA:  Sumitomo Rubber Industries Ltd, perusahaan asal Jepang, saat ini tengah berperkara dengan Komisi Banding Merek terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Veuro di Indonesia.Pemeriksaan dalam perkara tersebut masih masuk tahap awal yakni pemanggilan para pihak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum Sumitomo, Agus Tribowo Sakti mengatakan gugatan tersebut diajukan karena menilai pertimbangan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Veuro telah keliru. Pasalnya, dalam putusannya Komisi Banding menguatkan putusan Ditjen Merek yang menyatakan bahwa merek Veuro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R.“Pada 7 September 2006 klien kami mengajukan pendaftaran merek Veuro di Ditjen Merek dengan Agenda No.D00-2006-029603 untuk melindungi barang kelas 12 tapi ditolak, kemudian klien kami ajukan banding ke Komisi Banding Merek dan ditolak juga,” katanya, kemarin.Dalam pertimbangannya, Komisi Banding Merek sependapat dengan Ditjen Merek yang menyatakan bahwa merek  Veuro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R yang terdaftar terlebih dahulu dengan No.IDM000104004 atas nama Soe Bie Lian.Menurut Agus, merek Veuro milik kliennya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R baik dalam unsur bunyi maupun cara pengucapannya. Selain itu, dia menilai Komisi Banding Merek telah keliru dengan menyatakan merek kliennya memiliki persamaan konseptual dengan merek Euro-R.“Merek Euro-R yang dijadikan dasar penolakan memiliki arti yaitu mata uang di Eropa sedangkan merek klien kami adalah kata imajinasi yang tidak memiliki arti dalam bahasa apapun. Sehingga mustahil dapat mengelirukan konsumen,” ujar Agus.Merek Veuro rencananya akan didaftarkan untuk melindungi barang kelas 12 yakni ban mobil. Sedangkan merek Euro-R juga telah terdaftar untuk melindungi barang di kelas yang sama.Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Elfrida Lisnawati menilai putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Veuro telat tepat karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu. “Penolakan pendaftaran merek oleh Komisi Banding memiliki alasan yakni adanya persamaan pada pokoknya,” katanya. Persidangan dalam perkara yang terdaftar dengan No.78/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst ini akan kembali digelar pada 24 Agustus dengan agenda jawaban dari tergugat. (api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper