JAKARTA: Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor orporation), perusahaan otomotif asal Jepang, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Toyoda yang terdaftar atas nama Lauw Ie Bing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Toyota Budiyanto menilai merek Toyoda milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota milik kliennya. Persamaan pada pokoknya tersebut yakni terdapat pada unsur ucapan kata dan suara. "Kami minta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda karena persamaan tersebut menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek tergugat mempunyai hubungan erat dengan klien kami," katanya, akhir pekan lalu. Merek Toyota terdaftar dengan No. IDM000003376 pada 3 Maret 1993 untuk melindung Barang kelas 12 yakni kendaraan-kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan merek Toyoda milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000247168 pada 14 Mei 2010 untuk melindungi barang a.l accu (battery), accu dan kelengkapannya, plat accu. Selain itu, Budiyanto menilai pendaftaran merek Toyoda oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng ketenaran merek miliknnya. Pasalnya, dalam gugatannya Toyota mengklaim sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara.Persidangan yang dipimpin oleh hakim Yulman tersebut saat ini telah memasuki tahap jawab menjawab dari para pihak. Pemeriksaan dalam perkara tersebut dilakukan tanpa dihadiri tergugat karena selama proses persidangan pihak tergugat tidak hadir. (ea)