Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian akan memproses hukum organisasi masyarakat (ormas) manapun yang memaksa warga atau perusahaan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) karena hal itu melanggar hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal memastikan kepolisian akan turun tangan menangkap semua ormas yang kedapatan meminta THR secara paksa kepada warga maupun perusahaan.
Menurutnya, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali jika perusahaan atau warga memberikan THR kepada ormas secara sukarela atau tidak ada paksaan apapun.
"Polri akan melakukan penegakan hukum jika ada Ormas yang mengatasnamakan apapun untuk memaksa meminta THR. Kecuali jika perusahaan memberikan THR secara sukarela atau sifatnya seperti sodaqoh ya silahkan," tuturnya, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal Mabes Polri telah menginstruksikan kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan, termasuk ormas agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga mengimbau kepada warga maupun perusahaan agar tidak memberikan THR jika dipaksa oleh ormas manapun.
Baca Juga
"Kami akan mendorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekaligus mengimbau agar bisa melewati bulan suci ini dengan baik dan aman," katanya.