Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kooperatif, Fredrich Yunadi Berpotensi Kena Hukuman Maksimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerapkan ancaman maksimal terhadap pengacara Fredrich Yunadi karena terindikasi tidak terbuka terhadap penyidikan.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerapkan ancaman maksimal terhadap pengacara Fredrich Yunadi karena terindikasi tidak terbuka terhadap penyidikan.

Seperti diketahui, sejak penyidikan, Fredrich Yunadi telah melakukan serangkaian upaya yang bisa diartikan tidak kooperatif seperti enggan menandatangani berita acara penahanan, menuding surat dakwaan maupun surat perintah penyidikan palsu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa saat ini proses persidangan baru akan menyentuh pokok perkara sehingga penuntut umum KPK memiliki waktu yang cukup untuk membuktikan serta mempertimbangkan berat ringannya tuntutan terhadap mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

“Jika tidak kooperatif apalagi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan di tuntutan tapi sekali lagi proses kan masih berlangsung dan saya kira masih lebih baik semua menghormati proses hukum ini,” katanya, Senin (5/3/2018).

Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor tersebut adalah Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dia mengatakan bahwa argumentasi yang sering ditebarkan oleh kubu Fredrich Yunadi tentang Pasal 21 UU Tipikor dianggap bertentangan dengan imunitas advokat merupakan argumen yang mudah dipatahkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal itu tetap berlaku.

“Putusan MK ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain kalau yang sengaja melakukan upaya menghalangi tentu saja akan proses secara hukum dan proses menggunakan Pasal 21 ini untuk memastikan tertib hukum terjadi,” tuturnya.

Dalam sidang lanjutan perkara menghalangi penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3/2018), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan sela menolak nota keberatan pengacara tersebut sehingga proses persidangan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara pekan depan.

Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan upaya menghalang-halangi penydikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan politisi Setya Novanto.

Saat itu, penyidik KPK ingin membawa Setya Novanto yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut seusai mengalami kecelakaan, untuk selanjutnya diperiksa. Fredrich dan Bimanesh diduga melakukan serangkaian upaya sehingga menyebabkan penyidik gagal membawa mantan Ketua DPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper